Kebijakan Fiskal di Bidang Pinjaman Daerah

Kebijakan Fiskal di Bidang Pinjaman Daerah 
1. Prinsip Umum Pinjaman Daerah
 Pada prinsipnya pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman daerah. Namun demikian, pinjaman daerah harus dilakukan dalam batas-batas yang aman dan terkendali sehingga tidak berdampak negatif terhadap APBD dan perekonomian daerah serta perekonomian nasional. Pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. Pinjaman daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 
Pinjaman daerah dapat dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip umum sebagai berikut: 1) Pinjaman daerah merupakan alternatif sumber pembiayaan APBD dan/ atau untuk menutup kekurangan kas. 2) Pinjaman daerah digunakan untuk membiayai kegiatan yang merupakan inisiatif dan kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. 3) Pemerintah daerah tidak dapat melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri, kecuali dalam hal pinjaman langsung kepada pihak luar negeri yang terjadi karena kegiatan transaksi Obligasi Daerah di Pasar Modal Domestik. 4) Pemerintah daerah tidak dapat melakukan penjaminan terhadap pinjaman pihak lain. 5)Pendapatan daerah dan/atau barang milik daerah tidak boleh dijadikan jaminan pinjaman daerah. 6)Proyek yang dibiayai dari Obligasi Daerah beserta barang milik daerah yang melekat dalam proyek tersebut dapat dijadikan jaminan Obligasi Daerah.

2. Revisi Peraturan Pemerintah tentang Pinjaman Daerah
 Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan pinjaman daerah serta menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dalam rangka pelaksanaan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah, saat ini sedang dilakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah. Beberapa perubahan pokok dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 antara lain adalah: a. Peningkatan fleksibilitas penggunaan pinjaman daerah, melalui pengaturan bahwa pinjaman jangka panjang digunakan untuk mendanai kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menghasilkan penerimaan langsung, penerimaan tidak langsung, dan/atau memberikan manfaat ekonomi dan sosial. b. Penambahan prinsip umum pinjaman daerah, seperti: i. Penegasan peran Menteri Keuangan selaku Bendaharawan Umum Negara (BUN) yang mempunyai kewenangan untuk memberikan pinjaman Pemerintah kepada pemerintahan daerah; ii. Pinjaman daerah yang bersumber dari Pemerintah diberikan dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah; dan iii. Pemerintah daerah dapat meneruskan pinjaman daerah sebagai pinjaman, hibah, dan/atau penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintahan Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah. c. Pengaturan prosedur pemberian pinjaman Pemerintah kepada pemerintah daerah, baik yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, serta Dana Investasi Pemerintah. d. Pengaturan mekanisme penarikan dana pinjaman daerah yang mencakup pembayaran langsung, rekening khusus, pemindahbukuan ke Rekening Kas Umum Daerah, letter of credit (L/C), dan pembiayaan pendahuluan.

3. Pengendalian Batas Maksimal Defisit dan Pinjaman Daerah
 Dalam rangka pengendalian batas maksimal defisit dan pinjaman pemerintah daerah, Menteri Keuangan setiap bulan Agustus menetapkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai batas maksimal defisit APBD dan batas maksimal pinjaman daerah. Untuk tahun anggaran 2011, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.07/2010 tentang Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2011. Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut diatur hal-hal sebagai: a. Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD untuk Tahun Anggaran 2011 ditetapkan sebesar 0,3 persen dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2011; b. Kumulatif Defisit APBD tersebut di atas adalah kumulatif defisit APBD yang dibiayai oleh pinjaman daerah; c. Batas Maksimal Defisit APBD masing-masing daerah ditetapkan sebesar 4,5 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2011; d. Defisit APBD setiap daerah adalah defisit yang dibiayai dari pinjaman daerah dan setelah memperhitungkan pengeluaran pembiayaan.
  Daerah dapat melebihi Batas Maksimal Defisit APBD setelah mengajukan permohonan dan mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan dengan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri. Persetujuan Menteri Keuangan diberikan sepanjang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD secara nasional tidak terlampaui. Tata cara pengajuan permohonan persetujuan melebihi Batas Maksimal Defisit APBD dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: i. Pemerintah daerah mengajukan permohonan persetujuan atas pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Keuangan Daerah. ii. Permohonan persetujuan sebagaimana tersebut di atas memuat alasan melebihi Batas Maksimal Defisit APBD termasuk rencana penggunaan pinjaman, disertai dengan dokumen ringkasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang telah dibahas bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD. iii. Atas dasar permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf i, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan meminta pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Keuangan Daerah. iv. Direktur Jenderal Keuangan Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri memberikan pertimbangan dalam waktu 10 hari kerja setelah diterimanya surat permintaan pertimbangan dari Menteri Keuangan disertai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf ii. v. Dalam hal Direktur Jenderal Keuangan Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri tidak menyampaikan pertimbangan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf iv, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD. vi.Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan wajib memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 25 hari kerja setelah diterimanya surat permohonan dari pemerintah daerah yang telah dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf ii. vii.Persetujuan atas pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD merupakan dokumen yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan pinjaman daerah bagi daerah yang melampaui Batas Maksimal Defisit APBD.
 Peraturan Menteri Keuangan dimaksud juga mengatur batas maksimal kumulatif pinjaman daerah yang masih menjadi kewajiban daerah sampai dengan Tahun Anggaran 2011 ditetapkan sebesar 0,35 persen dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2011. Besaran jumlah pinjaman masing-masing daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan setelah memenuhi persyaratan pinjaman daerah.

Comments