PINJAMAN DAERAH

Pinjaman Daerah
Seperti telah disinggung sebelumnya, selain mengalokasikan Dana Perimbangan kepada pemerintah daerah, Pemerintah dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada pemerintah daerah. Hal ini menunjukan bahwa pelaksanaan hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah tidak semata-mata bertumpu kepada Dana Perimbangan, namun juga termasuk pinjaman dan hibah daerah sebagai salah satu sumber pendanaan pembangunan daerah.
 Pinjaman daerah merupakan alternatif sumber pembiayaan APBD untuk mendanai kegiatan yang merupakan inisiatif dan kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana pinjaman dapat ditujukan untuk mendanai kegiatan investasi berupa pengadaan prasarana dan/atau sarana daerah yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Kegiatan investasi tersebut memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya dan/ atau penerimaan daerah pada khususnya. Selain itu, dana pinjaman juga dapat ditujukan untuk mengatasi masalah jangka pendek yang berkaitan dengan arus kas daerah. Selanjutnya, mengingat pinjaman memiliki berbagai risiko seperti risiko kesinambungan fiskal, risiko tingkat bunga, dan risiko pembiayaan kembali, maka diperlukan kecermatan dan kehati-hatian dalam pengelolaan pinjaman daerah.
 1. Pinjaman Daerah Sebagai Alternatif Sumber Pembiayaan APBD 
 Berdasarkan peraturan perundang-undangan, defisit APBD dapat ditutup dengan sumber-sumber pembiayaan sebagai berikut:
 a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) daerah tahun anggaran sebelumnya, mencakup sisa dana untuk mendanai kegiatan lanjutan, uang pihak ketiga yang belum diselesaikan, dan pelampauan target pendapatan daerah;
 b. Pencairan dana cadangan;
c. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, dapat berupa hasil penjualan aset milik pemerintah daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, atau hasil divestasi penyertaan modal pemerintah daerah;
 d.Penerimaan pinjaman, termasuk penerbitan Obligasi Daerah yang akan direalisasikan pada tahun anggaran yang bersangkutan; dan/atau
 e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman.
 Dalam hal pemerintah daerah akan menutup defisit APBD dengan melakukan pinjaman daerah, maka selanjutnya pemerintah daerah harus memperhatikan persyaratan pinjaman daerah, menentukan jenis pinjaman, dan sumber pinjaman.
 1. Sumber Pinjaman Daerah
 Alternatif sumber-sumber pinjaman yang dapat dipilih oleh pemerintah daerah, adalah sebagai berikut: 1) Pemerintah, berasal dari APBN termasuk dana investasi Pemerintah, penerusan Pinjaman Dalam Negeri, dan/atau penerusan Pinjaman Luar Negeri; 2) Pemerintah daerah lain; 3) Lembaga Keuangan Bank yang berbadan Hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Indonesia; 4) Lembaga Keuangan Bukan Bank yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Indonesia; dan 5) Masyarakat, yaitu berupa Obligasi Daerah yang diterbitkan melalui penawaran umum kepada masyarakat di pasar modal dalam negeri.
 2. Jenis dan Penggunaan Pinjaman Daerah
 Berdasarkan waktunya, pinjaman daerah dapat dikategorikan dalam pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
 1) Pinjaman Jangka Pendek Pinjaman jangka pendek merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain (termasuk biaya administrasi, komitmen, provisi, asuransi, dan denda) seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Pinjaman jangka pendek tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan, misalnya pelunasan kewajiban atas pengadaan/pembelian barang dan/atau jasa tidak dilakukan pada saat barang dan/atau jasa dimaksud diterima. Pinjaman jangka pendek dipergunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas.
 2) Pinjaman Jangka Menengah Pinjaman jangka menengah merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain (termasuk biaya administrasi, komitmen, provisi, asuransi, dan denda) harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan. Pinjaman jangka menengah dipergunakan untuk membiayai penyediaan layanan umum yang tidak menghasilkan penerimaan.
 3) Pinjaman Jangka Panjang Pinjaman jangka panjang merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain (seperti: biaya administrasi, komitmen, provisi, asuransi, dan denda) harus dilunasi pada tahun-tahun berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman yang bersangkutan. Pinjaman jangka panjang dipergunakan untuk membiayai proyek investasi yang menghasilkan penerimaan.
 3. Persyaratan Umum Pinjaman Daerah 
 Persyaratan pinjaman secara garis besar dapat dibagi berdasarkan jenis pinjaman daerah. Penjelasan persyaratan tersebut dapat dijelaskan berikut ini:
 1) Pinjaman Jangka Pendek Persyaratan yang dipenuhi bagi pemerintah daerah dalam melakukan pinjaman jangka pendek adalah sebagai berikut: a. Kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman jangka pendek telah dianggarkan dalam APBD tahun bersangkutan; b. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan kegiatan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda; c. Persyaratan lainnya yang dipersyaratkan oleh calon pemberi pinjaman.
2) Pinjaman Jangka Menengah dan Jangka Panjang Persyaratan bagi pemerintah daerah untuk dapat melakukan pinjaman jangka menengah dan panjang adalah sebagai berikut: a. Jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya, dengan rumus sebagai berikut: Jumlah Pinjaman < 75% Penerimaan Umum APBD Tahun sebelumnya Keterangan: Jumlah sisa pinjaman daerah adalah jumlah pinjaman lama yang belum dibayar; Jumlah pinjaman yang akan ditarik adalah rencana pencairan dana pinjaman tahun yang bersangkutan; Penerimaan APBD tahun sebelumnya adalah seluruh penerimaan APBD tidak termasukDana Alokasi Khusus, Dana Darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang kegunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu. b. Rasio proyeksi kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) paling sedikit 2,5 (dua koma lima), dengan rumus sebagai berikut: DSCR = Keterangan: DSCR : Debt Service Coverage Ratio; PAD : Pendapatan Asli Daerah; DBH : Dana Bagi Hasil; DBHDR : Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi; DAU : Dana Alokasi Umum; BW : Belanja Wajib, yaitu belanja pegawai dan belanja DPRD dalam tahun anggaran bersangkutan; P : Angsuran pokok pinjaman yang jatuh tempo pada tahun anggaran bersangkutan; B : Bunga pinjaman yang jatuh tempo pada tahun anggaran bersangkutan; BL : Biaya lainnya (biaya administrasi, komitmen, provisi, asuransi, dan denda) yang jatuh tempo pada tahun anggaran bersangkutan c. Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah; dan d. Mendapatkan persetujuan dari DPRD. Persetujuan DPRD termasuk dalam hal pinjaman tersebut diteruspinjamkan dan/atau diteruskan sebagai penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Comments