STUDI KASUS

STUDI KASUS
Pemerintah Kota A merupakan daerah yang mengalami perkembangan sangat pesat, terutama dalam pembangunan infrastruktur. Berbagai sarana dan prasarana publik dibangun mulai dari pendidikan, jalan, pasar, sampai sarana rekreasi. Keberhasilan pembangunan ini tidak lepas dari kepiawaian sang Kepala Daerah dalam menggali pontensi pendanaan. Berdasarkan data APBD Pemerintah Kota A dapat terlihat bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota A terus mengalami peningkatan setiap tahun, peningkatan ini sebagaimana digambarkan dalam grafik di bawah ini:

 Peningkatan PAD yang dialami Pemerintah Kota A tentunya berkat kemampuan daerah tersebut dalam mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah. Pemerintah Kota A selama ini banyak mengalokasikan belanja pemerintah untuk sektor-sektor yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi. Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi maka diharapkan potensi penerimaan pajak juga akan meningkat. Berkat keberhasilannya dalam memajukan daerah tersebut, sang Kepala Daerah tersebut terpilih kembali untuk memimpin daerah untuk yang kedua kalinya. Dalam periode masa jabatan kedua ini Kepala Daerah lebih memprioritaskan untuk melakukan pembangunan di sektor-sektor yang menjadi prioritas sudah ditetapkan dalam RPJMD, yang meliputi :

  1.  1.Infrastruktur Darat yang meliputi jalan tol, pembangunan fly over, reaktivasi dan revitalisasi jalur kereta api, pembangunan jalur kereta api, dan pembangunan terminal;
  2. 2.Infrastruktur Udara dengan mengembangkan dan membangun Bandara Internasional; 3.Infrastruktur Laut dengan mengembangkan dan membangun pelabuhan laut;
  3.  4.Infrastruktur Sumber Daya Air dengan membangun DI, bendung dan Waduk;
  4. 5.Infrastruktur Pemukiman dengan mengembangkan kawasan permukiman, pengolahan persampahan dan air limbah, serta penyediaan air bersih di permukiman perkotaan. Untuk permukiman pedesaan dilaksanakan dengan membangun infrastruktur dasar permukiman;
  5. 6.Infrastruktur Energi dengan membangun pembangkit tenaga listrik dan pengembangan sumber energi listrik; serta
  6. 7.Infrastruktur Kesehatan.

 Pembangunan infrastruktur tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dapat memacu pertumbuhan ekonomi. Namun demikian, untuk membangun proyek-proyek tersebut dibutuhkan pendanaan yang tidak sedikit, sementara itu kemampuan keuangan Pemerintah Kota A sangat terbatas. Salah satu alternatif untuk mengatasi berbagai keterbatasan pembiayaan pembangunan tersebut Pemerintah Kota A berencana melakukan pinjaman daerah.
 Pinjaman untuk menutup deficit tersebut diperkirakan sebesar sebesar Rp 60.000.000.000,00 guna membangun rumah sakit. Saat ini sudah dilakukan penjajagan terhadap sumber-sumber pinjaman antara lain melalui Bank Pembangunan Daerah, Bank Mandiri, BNI dan Pusat Investasi Pemerintah. Untuk memperlancar proses pinjaman tersebut, saat ini Pemerintah Kota A telah melakukan lobby kepada pimpinan DPRD, guna menjelaskan betapa pentingnya keberadaan rumah sakit di masa mendatang.
 Untuk menjamin bahwa pinjaman tersebut tidak akan membebani kepala daerah berikutnya, karena harus ikut menanggung beban pengembalian pinjaman tersebut maka pinjaman tersebut akan dilunasi selama dua tahun dalam periode pemerintahan kepala daerah ini. Selain itu untuk melihat apakah kondisi keuangan daerah mampu mengembalikan pinjaman tersebut, sebelum melakukan pinjaman, Pemerintah Kota A perlu terlebih dahulu melakukan analisis atas kelayakan pinjaman daerah dan kemampuan keuangan Pemerintah Kota A untuk mengembalikan pinjaman tersebut. Analisis tersebut bertujuan untuk:

  1. a.Mengetahui kemampuan keuangan dalam melakukan pinjaman daerah sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan untuk pembangunan. 
  2. b.Menentukan besarnya pinjaman yang layak dilakukan.
  3.  c.Sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan di lingkungan Pemerintah Kota A. d.Sebagai bahan masukan dan informasi dalam memberi arah atau alternatif kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan pinjaman daerah.

 Untuk melakukan pinjaman daerah, Pemerintah Kota A harus memenuhi beberapa persyaratan pinjaman daerah sebagaimana diatur dalam PP No. 30/2011 tentang Pinjaman Daerah, yaitu: a.Jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya b.Persyaratan lain yang ditetapkan oleh calon pemberi pinjaman d.Tidak mempunyai tunggakan Pinjaman kepada Pemerintah, apabila Pinjaman Daerah yang akan diajukan bersumber dari Pemerintah, e.Mendapat persetujuan DPRD untuk pinjaman Jangka Menengah dan Panjang.
Untuk keperluan membuat analisis tersebut di atas, berikut ini dilampirkan data :
 1.Realisasi APBD 3 tahun terakhir (APBD TA 2009 – 2011); dan
 2.APBD TA 2012.

DATA REALISASI APBD TA 2009 – 2011

KOMPONEN APBD
TAHUN ANGGARAN

2009
2010
2011


PENDAPATAN





1.
Pendapatan Asli Daerah
67,661,517,000
70,432,262,000
     76.078.297.000


Pajak Daerah
42,841,374,000
47,035,295,000
      50.132.567.000


Retribusi Daerah
14,414,767,000
15,849,094,000
      18.215.980.000


Pengelolaan Kekayaan yang Dipisahkan
2,509,144,000
3,087,055,000
        3.225.450.000


Lain-lain PAD yang sah
7,896,232,000
4,460,818,000
        4.504.300.000

2
Pendapatan Transfer
      676.643.477.000
  705.861.058.000
   719.621.002.000


Transfer Pemerintah Pusat-Daper
634,760,315,000
659,732,473,000
   665.759.744.000


Dana Bagi Hasil pajak
82,601,298,000
72,401,960,000
      78.875.543.000


Dana Bagi Hasil SDA
0
0
0


DAU
509,474,017,000
528,629,513,000
    532.774.321.000


DAK
42,685,000,000
58,701,000,000
      54.109.880.000


Transfer Pemerintah Pusat Lainnya
8,550,506,000
5,915,223,000
     10.415.278.000


Otonomi Khusus dan penyesuaian
8,550,506,000
5,915,223,000
      10.415.278.000


Transfer Pemerintah Provinsi
33,332,656,000
40,213,362,000
     43.445.980.000


Pendapatan Bagi Hasil Pajak
33,332,656,000
40,213,362,000
      43.445.980.000


Pendapatan Bagi Hasil Lainnya





3
Lain-lain Pendapatan yang sah
3,677,277,000
17,198,993,000
       2.700.560.000


Pendapatan Hibah
2,577,277,000
2,608,118,000
        2.700.560.000


Pendapatan Dana Darurat


                                 -


Pendapatan lainnya
1,100,000,000

                                 -


Dana Insentif daerah

14,590,875,000
                                 -


TOTAL PENDAPATAN
747,982,271,000
793,492,313,000
   798.399.859.000







BELANJA




1.
Belanja Pegawai
443,683,563,000
492,027,570,000
    510.269.796.750

2.
Belanja Barang dan Jasa
153,978,552,000
189,104,269,000
    152.643.755.000

3.
Belanja Bunga
0
0
0

4.
Belanja Subsidi
0
0
0

5.
Belanja Hibah
45,015,241,000
28,145,352,000
      29.678.993.000

6.
Bantuan Sosial
9,625,025,000
8,800,726,000
      10.925.205.000
7.
Belanja Modal
    125.013.306.000
      82.350.273.000
   105.751.330.000
8.
Belanja Tak Terduga
346,425,000
522,037,000
            790.674.250
9.
Belanja Transfer
1,115,400,000
1,145,400,000
        1.115.400.000
10
Belanja Bantuan Keuangan
0


TOTAL BELANJA
778,777,512,000
802,095,627,000
   811.175.154.000




SURPLUS/DEFISIT
(30,795,241,000)
(8,603,314,000)
   (12.775.295.000)




PEMBIAYAAN



1.
Penerimaan Pembiayaan
83,785,362,000
46,426,743,000
     36.183.237.000

Penggunaan Silpa
83,785,362,000
46,426,743,000
      36.183.237.000

Pinjaman Dalam Negeri
 0
 0
 0
2.
Pengeluaran Pembiayaan
6,560,905,000
1,642,665,000
       7.356.533.000

Pembayaran Pokok Pinjaman
0
0
                                 -

Pemberian Pinjaman kepada BUMD
       6,560,905,000
1,642,665,000
   7.356.533.000
PEMBIAYAAN NETTO
77,224,457,000
44,786,551,000
     28.826.704.000
SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN (SILPA)
46,429,216,000
36,183,237,000
     16.051.409.000









DATA APBD TA 2012
KOMPONEN APBD
2012
PENDAPATAN

1.
Pendapatan Asli Daerah
86,692,397,000

Pajak Daerah
56,627,114,000

Retribusi Daerah
21,911,781,000

Hasil Pengelolaan Kekayaan yang Dipisahkan
3,449,399,000

Lain-lain PAD yang sah
4,704,103,000
2
Pendapatan Transfer


Transfer Pemerintah Pusat-Dana Perimbangan
672,078,484,000

Dana Bagi Hasil pajak
98,706,816,000

Dana Bagi Hasil Sumber daya Alam


DAU
539,267,568,000

DAK
34,104,100,000

Transfer Pemerintah Pusat Lainnya
147,405,811,000

Otonomi Khusus
147,405,811,000

Penyesuaian


Transfer Pemerintah Provinsi
31,817,965,000

Pendapatan Bagi Hasil Pajak
31,817,965,000

Pendapatan Bagi Hasil Lainnya

3
Lain-lain Pendapatan yang sah
21,074,721,000

Pendapatan Hibah
0

Pendapatan Dana Darurat


Pendapatan lainnya


Dana Insentif daerah
21,074,721,000
TOTAL PENDAPATAN
959,069,378,000


BELANJA

1.
Belanja Pegawai
618,902,413,000
2.
Belanja Barang dan Jasa
154,635,370,000
3.
Belanja Bunga
31,363,000
4.
Belanja Subsidi
0
5.
Belanja Hibah
44,660,724,000
6.
Bantuan Sosial
12,246,783,000
7.
Belanja Modal
187,393,967,000
8.
Belanja Tak Terduga
1,034,619,000
9.
Belanja Transfer
1,115,400,000
10
Belanja Bantuan Keuangan
                       
TOTAL BELANJA
1,020,020,639,000

SURPLUS/DEFISIT
(60,951,261,000)

PEMBIAYAAN

1.
Penerimaan Pembiayaan
76,051,409,000

Penggunaan Silpa
16,051,409,000

Pinjaman Dalam Negeri
60,000,000,000
2.
Pengeluaran Pembiayaan
14,356,533,000

Pembayaran Pokok Pinjaman
0

Pemberian Pinjaman kepada BUMD
14,356,533,000

Dana Bergulir

PEMBIAYAAN NETTO
68,694,876,000
SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN (SILPA)
8,743,615,000






Tugas :

Berdasarkan data tersebut di atas, lakukan analisa apa saja yang harus dilakukan Pemerintah Kota A sebelum melakukan pinjaman dengan mengacu pada : a. PP No. 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah b. PMK No. 127/PMK.07/2011 tentang Batas Maksimal Defisit APBD dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah TA 2012; dan c. PMK No. 47/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Melalui Sanksi Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil.

A. ANALISIS PINJAMAN BERDASARKAN PP 30 TAHUN 2011 
1. Penggunaan Pinjaman
 Berdasarkan ketentuan pasal 14 PP 30 tahun 2011, Pinjaman jangka panjang digunakan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan public baik yang menghasilkan penerimaan langsung berupa pendapatan APBD maupun penerimaan tidak langsung berupa penghematan terhadap belanja APBD yang seharusnya dikeluarkan jika kegiatan tersebut tidak dilakukan. Dengan demikian pinjaman untuk pembangunan rumah sakit termasuk dalam kegiatan yang boleh dibiayai dari pinjaman jangka panjang, karena pembangunan rumah sakit akan menghasilkan penerimaan bagi APBD Pemerintah Kota A. Dalam pinjaman jangka panjang, pengembaliannya seharusnya dapat melebihi sisa masa jabatan kepala daerah, namun demikian keinginan kepala daerah untuk menyelesaiakan pinjaman dalam masa jabatannya dapat dilakukan sepanjang kondisi kemampuan keuangan daerah memungkinkan.
 2. Batas maksimal pinjaman (tidak melebihi 75% dari penerimaan APBD tahun sebelumnya).
Sesuai dengan ketentuan pasal 15 PP No. 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, Jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.

  1.  jumlah sisa Pinjaman Daerah adalah jumlah seluruh kewajiban pembayaran kembali pinjaman lama yang belum dibayar, termasuk bunga dan/atau kewajiban lainnya.
  2.  jumlah pinjaman yang akan ditarik adalah jumlah rencana komitmen pinjaman yang diusulkan.
  3.  Penerimaan Umum APBD adalah seluruh penerimaan APBD tidak termasuk Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang kegunaannya dibatasi untuk mendanai pengeluaran tertentu.

Data yang digunakan dalam perhitungan ini adalah Data Realisasi APBD Pemerintah Kota A TA 2011.
Data APBD Pemda A TA 2011
Jumlah sisa pinjaman daerah : Rp 0
 Pinjaman yang akan ditarik pada TA 2012 : Rp 60.000.000.000 +
 Jumlah kumulatif pinjaman :Rp 60.000.000.000
Data APBD Pemda A TA 2011
Total Pendapatan Daerah : Rp 798.399.859.000
DAK : Rp ( 54.109.880.000)
 Hibah : Rp (2.700.560.000)
Dana Otsus dan Penyesuaian : Rp (10.415.278.000 )_
 Jumlah PU APBD TA 2011 : Rp 731.174.141.000
Jumlah Maksimal Pinjaman (75%x PU APBD 2011): Rp 548.380.605.750
Dari perhitungan diatas dapat terlihat bahwa jumlah Penerimaan Umum (PU) Pemerintah Kota A berdasarkan APBD TA 2011 sebesar Rp 731.174.141.000. Batas maksimal pinjaman daerah yaitu sebesar Rp 548.380.605.750 (75% dari PU) Dengan demikian total pinjaman sebesar Rp 60.000.000.000,- masih jauh berada dibawah batas maksimal pinjaman daerah atau hanya setara 8,2% dari PU APBD TA 2011.
 3. Rasio Kemampuan Daerah untuk Mengembalikan Pinjaman
 Rasio ini menunjukkan kemampuan membayar kembali pinjaman daerah yang dikenal dengan istilah Debt Service Coverage Ratio (DSCR) dengan formula sebagai berikut:


  1. Belanja Wajib adalah belanja pegawai dan belanja anggota DPRD.
  2. Biaya lain misalnya biaya administrasi, komitmen, provisi, asuransi, dan denda yang terkait dengan Pinjaman Daerah.
  3.  Besaran PAD, DAU, DBH, DBHDR, dan BW dihitung dari rata-rata realisasi per tahun selama 3 (tiga) tahun terakhir.
  4. Pokok Pinjaman, Bunga, dan Biaya Lain merupakan Kewajiban pinjaman.

 Dalam melakukan perhitungan DSCR perlu digunakan beberapa asumsi terkait dengan suku bunga pinjaman dan biaya lainnya yang terkait dengan pinjaman daerah. Hal ini dikarenakan besarnya suku bunga dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayar baru akan ditetapkan oleh lender pada saat lender melakukan penilaian atas usulan pinjaman daerah yang diajukan Pemda .
 Perhitungan nilai DSCR menggunakan beberapa asumsi:
1. Suku bunga pinjaman flat sebesar 10 %.
2. Biaya yang dikenakan terhadap pinjaman antara lain:
 • Up front fee sebesar 0,5% dari pagu pinjaman
• Management fee sebesar 0,5 % pagu pinjaman
 • Administration fee sebesar 0,5 % pagu pinjaman
Masing masing biaya tersebut akan dibayarkan pada tahun pertama pembayaran angsuran. Tabel Perhitungan DSCR
No.
Uraian
Realisasi APBD
Rata-rata
2009
2010
2011
1
PAD
67.661.517.000
70.432.262.000
76.078.297.000
71.390.692.000
2
DAU
509.474.017.000
528.629.513.000
532.774.321.000
523.625.950.333
3
DBH
82.601.298.000
72.401.960.000
78.875.543.000
77.959.600.333
4
DBH DR
0
0
0
0
5
Belanja Wajib
443.683.563.000
492.027.570.000
510.269.796.750
481.993.643.250
6
Angsuran Pokok
30.000.000.000
7
Bunga
6.000.000.000
8
Biaya Lainnya
900.000.000
DSCR
5,18

Berdasarkan tabel perhitungan Debt Service Coverage Ratio (DSCR) di atas dapat diketahui bahwa Pemda A memiliki rata-rata nilai DSCR sebesar 5,18. Dengan demikian memenuhi syarat minimal DCSR yang di atur dalam PP 30 tahun 2011 yaitu sebesar 2,5. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota A memiliki kemampuan keuangan yang cukup baik untuk melakukan pinjaman daerah.
 4. Tidak Mempunyai Tunggakan atas Pengembalian Pinjaman yang Berasal dari Pemerintah
Salah satu syarat pinjaman daerah yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kota A adalah tidak mempunyai tunggakan pinjaman dari Pemerintah Pusat. Hal ini diperlukan untuk melihat komitmen Pemda dalam melakukan pengelolaan pinjaman daerahnya. Pemerintah Pusat tidak ingin pinjaman yang dilakukan pemda menjadi beban bagi keuangan Pemda dikemudian hari sehingga terjadi default atau gagal bayar. Pengelolaan pinjaman daerah harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dengan mengedepankan aspek transparansi dan akuntabilitas. Pembayaran kembali pinjaman daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat merupakan prioritas kewajiban Pemerintah Daerah.
Dalam kasus ini Pemerintah Kota A tidak memiliki pinjaman sebelumnya kepada Pemrintah Pusat, maka rencana pinjaman ini memenuhi syarat untuk diajukan sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 15 PP 30 tahun 2011.
 5. Mendapatkan Persetujuan DPRD.
Berdasarkan ketentuan pasal 15 PP 30 tahun 2011, pinjaman jangka menengah dan jangka panjang yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah harus memperoleh persetujuan dari DPRD. Proses lobby kepada DPR terkait dengan rencana pinjaman harus segera diintensifkan agar segera diperoleh persetujuan (tertulis) dari DPRD.

 B. ANALISIS BERDASARKAN PMK No. 127/PMK.07/2011 TENTANG BATAS MAKSIMAL DEFISIT APBD PEMDA A TAHUN ANGGARAN 2012
 Berdasarkan data APBD Pemda A TA 2012 :
Pendapatan Daerah : Rp 959,069,378,000
Belanja Daerah : Rp 1,019,020,639,000
Defisit TA 2011 : Rp (60,951,261,000)
Defisit yang dibiayai dari pinjaman daerah : Rp 60.000.000.000
Defisit murni APBD : 6,36%
Defisit yang dibiayai dari pinjaman : 6,26%
Berdasarkan hasil analisis APBD TA 2012 diketahui bahwa APBD Pemerintah Kota A mengalami defisit sebesar 6,36% dari total pendapatan daerah Pemerintah Kota A TA 2012. Sementara itu, jumlah defisit yang akan dibiayai dari pinjaman daerah sebesar 6,26% dari total pendapatan daerah Pemerintah Kota A Tahun Anggaran 2012.
Sesuai dengan ketentuan PMK No.127/PMK.07/2011 bahwa Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2012 untuk masing-masing Daerah ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2012. Dalam hal defisit melampaui 6% (enam persen), pemerintah daerah melaporkan rencana pelampauan batas maksimal defisit tersebut kepada Menteri Keuangan. Dalam hal defisit APBD akan dibiayai dari Pinjaman Daerah yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, Pemerintah Daerah lain, lembaga keuangan bank, dan lembaga keuangan bukan bank dengan jumlah Pinjaman Daerah melampaui 6% (enam persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2012, defisit APBD tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
Dengan demikian, karena jumlah defisit Pemerintah Kota A melampaui dari yang telah ditetapkan maka Pemerintah Kota A harus menyampaikan laporan rencana pelampauan batas maksimal deficit APBD kepada Menteri Keuangan. Jika defisit tersebut akan ditutup dengan pinjaman daerah yang bersumber dari perbankan, maka Pemerintah Kota A disamping melaporkan rencana pelampauan matas maksimal deficit tersebut, juga harus menyampaikan permohonan persetujuan tentang pelampauan batas maksimal deficit APBD yang dibiayai dari Pinjaman Daerah kepada Menteri Keuangan.

C. ANALISIS BERDASARKAN PMK No. 47/PMK.07/2011 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN TUNGGAKAN PINJMAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH MELALUI SANKSI PEMOTONGAN DAU DAN/ATAU DBH
Sebelum melakukan pinjaman, selain perlu melakukan analisis kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman pemda juga perlu melakukan perhitungan mengenai estimasi jumlah DAU dan/atau DBH yang akan dipotong jika Pemerintah Kota A menunggak atau mengalami gagal bayar (default). Jumlah ini perlu di ketahui agar ketika DAU dan/atau DBH dipotong kerena gagal bayar, tidak sampai mengganggu biaya operasional lainnya.
Penghitungan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan PMK No.47/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Melalui Sanksi Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang mengatur bahwa, Prosentase pemotongan DAU dan/atau DBH per tahun sebagai berikut:
a. sebesar 20% (dua puluh per seratus) untuk Daerah dengan Kapasitas Fiskal Sangat Tinggi.
b. sebesar 20% (dua puluh per seratus) untuk Daerah dengan Kapasitas Fiskal Tinggi.
c. sebesar 15% (lima belas per seratus) untuk Daerah dengan Kapasitas Fiskal Sedang.
d. sebesar 10% (sepuluh per seratus) untuk Daerah dengan Kapasitas Fiskal Rendah.
Indeks kapasitas fiskal daerah Pemda A masuk dalam kategori ”sedang”, sehingga jumlah maksimum DAU dan/atau DBH yang dapat dilakukan pemotongan adalah sebesar maksimal 15% dari jumlah DAU dan DBH yang dialokasikan tiap tahun anggaran.
Perhitungan:
Total DBH TA 2012 Rp 98.706.816.000
 DBH earmarked :
DBH DR* Rp 0
DBH CHT** Rp 0
 DBH Migas*** Rp 0 -
DBH TA 2012 setelah dikurangi earmarked Rp 98.706.816.000
DAU TA 2012 Rp 539.267.568.000
Total DBH (non earmarked) +
DAU TA 2012 Rp 637.974.384.000
15% (DAU + DBH Tahun Anggaran 2012) Rp 95.696.157.600
 Berdasarkan perhitungan tersebut, maka estimasi besaran maksimum pemotongan DAU dan/atau DBH untuk Pemerintah Kota A yaitu sebesar Rp 95.696.157.600. KESIMPULAN Berdasarkan hasil analisis kemampuan keuangan daerah, Pemerintah Kota A memenuhi persyaratan untuk melakukan pinjaman daerah guna menutup deficit APBD, sebagaimana yang diatur dalam PP N0. 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah. Sebelum melakukan pinjaman tersebut, Pemerintah Kota A perlu melengkapi persyaratan lain seperti persetujuan DPRD, laporan rencana palampauan batas maksimal deficit APBD kepada Meneteri Keuangan dan permohonan persetujuan pelampauan batas maksimal deficit APBD yang akan dibiayai dari pinjaman kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, jika sumber pinjaman tersebut nantinya akan berasal dari perbankan.

Comments